Sosialiasi Pencegahan Perundungan (Bullying) dan Pelecehan Seksual bagi Madrasah di Ling. Kanmenag Kab.Bogor

Reporter: Safina 11 MIPA 6 & Haniifah 11 MIPA 5

Editor: Khaila 12 MIPA 3

Creazens! Tahukah kalian apa itu bullying? Dan apa dampak dari bullying tersebut? Di MAN 1 BOGOR kemarin tepatnya pada tanggal 25 Oktober 2023 telah mengadakan Sosialisasi mengenai bullying.

Diawali dengan pembukaan Sosialisasi Pencegahan Perundungan (bullying) dan Pelecehan Seksual bagi Madrasah di Ling. Kankemenag Kab.Bogor oleh Bapak Kepala TU kemenag Kab.Bogor yaitu bapak dr. hj. Romdon S.Ag.Mh.

“Kasus bullying ini menjadi penting karna akhir – akhir ini banyak kejadian yang menimpa kepada guru, ustad dan kiyai serta siswa/i. Ini menjadi perhatian untuk pencegaham maraknya kejadian di masyarakat, kerjasama antara kemenag Kab.Bogor untuk mencegah perbuatan tidak menyenagkan”, ungkapnya saat pembukaan. Bapak Romdon berharap dengan diadakan kegiatan tersebut di Madrasah menjadi lebih kondusif lagi, bisa menyenangkan, aman, tetram, dan timbul rasa saling menghormati dan menghargai.

Setelah pembukaan selesai lanjut ke acara inti yaitu Sosialisasi Pencegahan Perundungan (bullying) dan Pelecehan seksual bagi Madrasah di Ling. Kankemenag Kab.Bogor.

Bapak Ibda Angga Permana S.H sebagai narasumber mengatakan bahwa bullying adalah bentuk penindasan dalam bahasa Indonesia merupakan segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain yang bertujuan untuk menyakiti dan dilakukan secara terus menurus.

Sosialisasi berjalan secara diskusi bersama. Siapapun berhak bertanya maupun menjawab. Bapak Ibda Angga Permana bertanya “Apa dampak dari bullying?”. Lalu dijawab oleh perwakilan dari sekolah Madrasah Aliyah Atsanawiyah, “Menurut saya dampak dari bullying ini akan membuat si korban trauma”.

Dari jawaban tersebut diskusi berjalan mencari cara bagaimana tidak terjadi bullying.

Cara agar tidak terjadi bullying:

  1. Mengontrol setiap anak baik di sekolah maupun di luar sekolah,
  2. Memberika sosialisasi tentang bullying dan memberikan pemahaman karakter serta akhlak,
  3. Perencaranaan bagaimana caranya agar bullying itu tidak terjadi,
  4. Semua guru, para waka, warga sekolah harus berperan aktif dalam memantau dan menegakkan pencegahan bullying terhadap anak murid,
  5. Evaluasi terkait pelaksanaan dari pencegahan bullying,

Itu semua dipaparkan oleh MAN 3 BOGOR dan MAN 1 BOGOR yang telah memberikan cara agak tidak terjadi bullying.

Dari semua kasus yang sudah terjadi bullying bisa terus terjadi di karenakan kurangnya komunikasi dari si korban, jadi jika terjadi perundungan jalinlah komunikasi dengan pihak manapun yang dapat di percaya di sekolah, dan pihak yang berkaitanpun harus peduli terhadap korban perundungan tersebut. Kenapa bullying bisa terjadi? Itu semua karna korban jadi pelaku, pelaku jadi korban dalam kata lain dendam. Secara psikis semua itu dapat perlahan di selesaikan mulai dari diri sendiri, dekatkan diri pada Tuhan, selesaikan masalah secara baik – baik, dan jangan takut untuk mengungkapkan.

Setelah diskusi tersebut selesai ada beberapa pertanyaan. Mulai dari Madrasah Aliyah Alamin “Apa perbedaan bullying dengan bercanda, baik sadar maupun tidak sadar dan apa hukum tindak terjadinya bullying ketika manusia yang disetarakan dengan binatang?”, ungkapnya. Lalu dijawab oleh Bapak Ibda Angga Permana “Tergantung respon seseorang yang di bully tersebut. Hukum tindak yang terjadi adalah Hukum perlindungan anak nomor 11 tahun 2002, usia anak yang masih dalam perlindungan anak dari usia 0-18 tahun, usia anak yang mendapat proses hukum ialah usia 12-14 tahun, dan usia 14-18 tahun serta dapat di tahan atau di hukum. Anak yang bisa di proses di hukum KUHP dimulai dari usia 9 tahun”. Hukuman terhadap anaknya adalah jika perundungan yang terjadi adalah anak dengan anak (kategori kekerasan fisik) maka di jatuhkan hukuman Pasal 80 UUD No. 35 tahun 2014, tentang UU perlindungan anak.

Setelah semua selesai melaksanakan sosialisasi perundungan tersebut, sebelum acara ditutup semua dapat disimpulkan bahwa perundungan itu akan banyak berdampak negatif baik bagi si perundung maupun si korban. Maka dari itu apa yang sudah didiskusikan bisa dilaksanakan di lembaga atau di sekolah masing masing.