PENDAPAT WAKA KESISWAAN MAN 1 BOGOR MENGENAI PERUNDUNGAN

Reporter: Yasmien 11 MIPA 5

Editor: Khaila 12 MIPA 3

Wakil Kepala Madrasah di Bidang Kesiswaan yaitu ibu Lizariani, STP,M.M. berpendapat bahwa perundungan atau bullying adalah suatu tindakan yang tidak diperbolehkan dilakukan dimanapun termasuk di sekolah karena merugikan orang lain.

Menurut ibu liza, bullying itu dapat terjadi karena pertama, pemahaman terhadap bullying itu sendiri tidak ada atau tidak tahu atau tidak paham atau pura – pura tidak paham. Kedua, karena terdapat kesempatan untuk melakukan bullying tersebut. Ketiga, kurangnya sosialisasi mengenai bullying. Dan yang terakhir, karena pengalaman pribadi, “Bisa jadi karena bullying itu adalah pengalaman yang terjadi pada dirinya sehingga dia melakukan juga kepada orang lain”, ungkap bu Liza.

sumber gambar: RRI.co.id

Bu Liza mengatakan bahwa dampak dari bullying sangatlah besar. Jadi efek sampingnya itu busa secara psikologis atau bisa secara fisik tergantung dari jenis bullyingnya. “Kalau bullying fisik itu akibatnya bisa luka, memar, dan ada yang lebih berat lagi yaitu kelumpuhan. Jika secara psikologis dampaknya itu kerusakan mental, rusaknya mental itu bukan hanya terjadi pada korban bullying, tetali juga pelaku. Karena punya mental yang suka membully, melakukan seusatu yang tidak bauk ke orang lain. Bagi para korban bullying pasti secara mental mereka tertekan, mereka malu, mereka tidak nyaman, yang kadang – kadang justru secara psikologi itu yang tidak terlihat tetapi berbahaya”, jelas bu Liza.

Untuk mencegah tindakan bullying menurut bu Liza bisa dimulai dengan memberikan pemahaman kepada mereka tentang bullying, mulai dari definisi, dampak, hingga sanksi bagi pelaku. Perbanyak sosialisasi edukasi terhadap siswa tentang perilaku bullying, dan menangani stres secara bijak agar ketika sedang emosi itu tidak meledak – ledak atau melampiaskan jepada hal – hal yang kurang baik.

Terakhir dari bu Liza, menurut bu Liza semua sanksi yang diterima oleh pelaku bullying kembali lagi ke Undang Undang yang sudah dibuat. “Kembali ke Undang Undang, terapkan Undang Undang yang sudah dibuat oleh pemerintah terkait dengan bullying, ibu setuju. Kalau menurut ibu, buat pelaku bullying sesuai dengan Undang Undang”, ungkap bu Liza.